Waalaikumsalam,
1. Selama mereka tidak melarang maulid dan tahlil mereka ahli sunnah waljamaah.
2. Para ulama sepakat bahwa i’tikaf hukumnya sunnah.
3. I'tikaf itu adalah berdiam di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu tertentu, baik siang atau malam hari.
Syarat dan Rukun I'tikaf.
Untuk bisa sah dalam melakukan i'tikaf, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai muslim, berakal dan suci dari janabah (junub), haidh dan nifas. Dan i'tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Sedangkan rukun i'tikaf itu sederhana saja, yaitu yang penting melakukan niat, kemudian berdiam di masjid, tidak keluar-keluar lagi. Semua aktifitas selama beri'tikaf itu dilakukan di dalam masjid. Termasuk makan, tidur dan yang lainnya. Kecuali buang air atau mandi.
Tidak disyari'atkan kecuali , Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasadi masjid.