Post edited 9:29 am - April 18, 2010 by eko
Assalamu 'alaikum Habib Muhammad, saya mohon izin untuk bertanya. Saya mohon penjelasan tentang pandangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah terhadap fatwa Syaikh Bin Baz mengenai Membangun Kuburan di bawah ini. Atas penjelasan Habib sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Pertanyaan:
Saya perhatikan di daerah kami sebagian kuburan dicor dengan semen seukuran panjang 1 m dan lebar 1/2 m, dan dituliskan padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan sebagian kalimat seperti: “Ya Allah berilah rahmat kepada Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan semacam ini?
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab:
Tidak boleh membangun pada kubur, baik dengan cor ataupun yang lain, demikian pula menulisinya. Karena terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan membangun di atas kuburan dan menulisinya.
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun.”…
Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan ditulisi.”