Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Monday, September 6, 2010

Forum

You must be logged in to post

penjelasan riwayat hadist

UserPost

10:30 pm
January 27, 2010


muhammad maulana

Member

posts 7

1

asslamualaikum bib, saya pendatang beru di furum ini bib, mohon maaf bila keberadaan saya membuat paduka terganggu atau tidak enak hati, karena saya kawatir dengan hal tersebut. ada beberapa tanya yang membutuhkan jawaban dari paduka, dikaenakan derajat keilmuan paduka bersambung sampai nabi suci ( saya yakin hal tersebut ) 

ini bibrapa tertanyaannay bib


1. Diriwayatkan imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shahih: “Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwaberkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan makanansesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk perbuatan meratap”.


apa riwayat diatas tersebut sahih, didalam kitab apa bib riwayat tersebut tercantum, karena seringnya faham sempalan menggunakan untuk menyerang ahli sunnah bib, terus jikalau memang benar sahih, bagaimana kita menyikapinya bib


2. Diriwayatkan bahwasanya Jarir pernah bertamu kerumah Umar. Lalu Umar bertanya ,” Apakah mayit kamu diratapi?” Jawab Jarir, “tidak!” Umar bertanya lagi, “Apakah mereka berkumpul dirumah ahli mayit dan mereka membuat makanan?” Jawab Jarir,” ya!” Berkata Umar, ” Itulah ratapan!). Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : ” Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap” (Imam Ibnu Majah ” No. 1612 dan Imam Ahmad di musnadnya ” 2/204)


riwayat diatas apa sudah benar bib, ada di kitab hadist mana bib, makstu saya apa telah terjadi distorsi, pemotongan atau pemenggalan riwayat yang nantinya berakibat menjadi rancu dan biasnya riwayat di atas bib, karena saya juga dapatnya seprti diatas. saya kawatir sudah dipotong riwayat aslinya, hanya untuk mengkaburkan maknanya bib  

mohon saran bib terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

8:31 pm
January 28, 2010


Administrator

Admin

posts 180

2

Waalaikumsalam, hadist diatas benar akan tetapi mungkin cara memahaminya sedikit ada perbedaan, dan tidak seharusnya perbedaan ini menyebabkan permusuhan.

Orang berkumpul kepada ahli keluarga si mayyit dan menyediakan makanan setelah memakamkan adalah ratapan (an-niyahah).” Hadis ini menjadi hujjah bagi yang meng”haram” atau me”makruhkan” membuat tahlilan kematian setelah matinya seseorang. Adakah ini pemahaman yang difahami oleh para ulama kita ? kalimah “minan-niyahah” dalam hadis tersebut ditanggung maknanya sebagai “min asbabin niyahah” yaitu “setengah daripada sebab ditakutkan jadi niyahah. Maka bukanlah kita berkumpul dan buat makanan itu niyahah kalau memang itu benar haram pasti ulama kitapun akan mengharamkan karena tidak ada niyahah yang makruh sama sekali” (artinya jika semata-mata berkumpul dan menjamu itu termasuk ratapan, maka sudah tentu ulama akan langsung menghukumnya haram dan bukan makruh karena tidak ada niyahah yang hukumnya makruh. Jadi dihukumkan bid`ah makruhah karena bisa menyebakan seseorang meratap, jadi kalau ikut qoidah ushul ini yang menjadi ‘illah ( atau sebab ) dihukumkan bid`ah makruhah tersebut, jika ‘illah ini hilang maka hukumnya juga turut berubah). Soalnya karena kita tau tidak ada jamuan tahlilan yang menyebabkan keluarganya meratap, Sebuah hadis yang diwayatkan Imam Ahmad rahimahUllah ta’ala dengan sanad yang sahih dan Abu Daud daripada ‘Aashim bin Kulaib daripada ayahnya daripada seorang laki-laki daripada Anshar berkata : “Keluar kami sahabat nabi serta Rasulullah s.a.w. mengantarkan jenazah kepemakaman. Maka aku lihat Rasulullah s.a.w. menyuruh orang yang menggali kuburan itu, berkata :  “Perluas olehmu dua kakinya, perluas olehmu dari bagian kepalanya”. Maka tatkala kembali Nabi daripada kuburan, datang kepada Nabi seseorang yang mempersilakan Nabi ke rumah orang yang meninggal tadi. Maka Nabi serta sahabat pun datang ke rumahnya. Maka dibawakan makanan, maka nabi Muhammad Saw makan bersama sahabat yang lain. Jadi berlawanan hadis ini dengan hadis Jarir yang menunjuk menjamu makan di rumah orang mati (“Khulasah al-Mardhiyyah fi Masail al-Khilafiyyah”) . Jadi kesimpulannya, hukum jamuan makanan di rumah ahli mayyit dan membuat ahli mayyit akan makanan, وَالتَّصَدُّقُ عَنِ المَيِّتِ بِوَجْهٍ شَرْعِيٍ مَطْلُوْبٌ وَلاَ يَتَقَيَّدُ بِكَوْنِهِ فِىْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ أَوْ أَكْثَرَ أَوْ أَقَلَّ وَتَقْيِيْدُ بَعْضِ الأَيَّامِ مِنَ العَوَائِدِ فَقَطْ كَمَا أَفْتىَ بِذَالِكَ السَيِّدُ اَحْمَد دَحْلاَنْ وَقَدْ جَرَتْ عَادَةُ النَّاسِ بِالتَّصَدُّقِ عَنِ المَيِّتِ فِىْثاَلِثٍ مِنْ مَوْتِهِ وَفِىْسَابِعٍ وَفِىْ تَمَامِ العِشْرِيْنَ وَفِى الأَرْبَعِيْنَ وَفِى المِائَةِ وَبَعْدَ ذَالِكَ يَفْعَلُ كُلَّ سَنَةٍ حَوْلاً فِىْ يَوْمِ المَوْتِ

“Memberi jamuan secara syara’ (yang pahalanya) diberikan kepada mayyit dianjurkan (sunnah). Acara tersebut tidak terikat dengan waktu tertentu seperti tujuh hari. Maka memberi jamuan pada hari ketiga, ketujuh, kedua puluh, ke empat puluh, dan tahunan (hawl) dari kematian mayyit merupakat kebiasaan (adat) saja. (Nihayatuz Zain: 281 , I’anatuth-thalibin, Juz II: 166)

Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang meninggal, hukumnya boleh (mubah), dan menurut mayoritas ulama bahwa memberi jamuan itu termasuk ibadah yang terpuji dan dianjurkan. Sebab, jika dilihat dari segi jamuannya termasuk sedekah yang dianjurkan oleh Islam yang pahalanya dihadiahkan pada orang telah meninggal. Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu ikramud dla`if (menghormati tamu), bersabar menghadapi musibah dan tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain.

Semoga Allah Swt memberi ilmu yang bermanfaat buat kita semua Amin.

8:37 pm
February 8, 2010


muhammad maulana

Member

posts 7

3

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bib

saya masih kurang jelas dengan keterangan habib, mengenai redaksi hadist di bawah ini :

Diriwayatkan bahwasanya Jarir pernah bertamu kerumah Umar. Lalu Umar bertanya ,” Apakah mayit kamu diratapi?” Jawab Jarir, “tidak!” Umar bertanya lagi, “Apakah mereka berkumpul dirumah ahli mayit dan mereka membuat makanan?” Jawab Jarir,” ya!” Berkata Umar, ” Itulah ratapan!). Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : ” Kami (yakni para shahabat semuanya) 


YANG SAYA TANYAKAN APAKAH SUDAH LENGKAP REDAKSI HADIST TERSEBUT BIB, KARENA SAYA KAWATIR ADA YANG SENGAJA DIPOTONG UNTUK MEMBIASKAN MAKNANYA,

2. Apa sebenarnya makna perbuatan sahabat umar untuk MENEBANG POHON BAI'ATUR-RIDHWAN, karena riwayat ini sering dipakai paham sempalan untuk menyerang para ahli sunnah bib, karena kita tahu bahwa hajar aswad juga hanya sebuah batu, akan tetapi karena pernah dicium nabi suci, maka semua umat ( termasuk sahabat umar ) menciumnya juga. apa benar pada saat itu terjadi hal yang disebut kesyirikan, oleh beberapa orang kepada pohon tersebut 


demikian bib, mohon penjelasannya bib. karena saya butuh bimbingan dari habib untuk memeprjuangkan sunnah nabi dari para paham sempalan bib. 


8:57 pm
February 8, 2010


Administrator

Admin

posts 180

4

Post edited 8:58 pm - February 8, 2010 by Administrator


Waalaikumsalam, Hadist itu benar tidak ada yang terpotomg cuma cara memahaminya yang harus benar seperti yang saya sampaikan waktu itu.

Masalah pohon itu Beliau Radhiyallahu ‘anhu mengkhawatirkan timbulnya fitnah (kesyirikan) pada mereka nantinya, seiring dengan perjalanan waktu, karena mereka salah caranya mengambil keberkahan karena tidak didasari ilmu. Waallahu A'lam. Semoga Allah Swt selalu membantu niat mulia Antum.