Asslamualaikum bib. mohon maaf bib saya bertanya terus bib
istri saya melahirkan anak kedua tepat sebelum romadhon kurang sekitar 3 minggu. dan masuk bulan ronadhon tahun lalu itu praktis istri saya tidak bisa puasa karena nifas. nah setelah nifas selesai masuk ke masa menyusui, dan sampai dengan tahun ini istri saya sudah berusaha membayar hutang puasa, tapi terkendala menyusui, dan berhalangan di tiap bulannya, praktis sampai datang besok bulan rhomadhon tahun ini hutangnya belun semua terbayarkan bib. bagaimana bib. padahal saya sudah wanti wanti bib.
dia pernah nuggak puasa sampai terlewat lagi
hutang puasa tahun 2008 terbayarkan di tahun 2010, jadi kan harus bayar fidyah bib, puasanya suda dilunasi pada tahun ini bib ( 2010 ).
bagaimana hutang puasa di tahun 2009 ( pada saat istri saya, selesai melahirkan, sampai menyusui ) dan masih belum lunas pada waktu mendekati puasa tahun 2010 ini bib. mohon bimbignan bib
apakah fidyahya dijadikan satu bib, atau gimana bib saya bingung bib mohon bimbingan. apakah bisa dibilang istri saya menunggak hutang puasa dihitung sejan tunggakan tahun 2008, atau tunggakannya dihitung yang tertinggal di tahun 2009 saja bib, mengingat hutang di tahun 2008 dusah lunas sebelum datang puasa di tahun ini bib ( 2010 )