Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Friday, February 10, 2012

Forum

You must be logged in to post

bid’ah hasanah

UserPost

7:00 am
January 28, 2010


eko

Member

Jakarta

posts 22

1

Assalamu 'alaikum yaa Habib, mdhn2 Habib sekeluarga senantiasa dlm rahmat & berkah Allah swt. Habib, ana mohon izin untuk bertanya & mohon penjelasannya:

1. Apakah penentuan bahwa suatu perbuatan merupakan bid'ah hasanah merupakan bagian dari ijtihad (misalnya: maulid, tawasul, istighatsah, kirim pahala, ziarah & mengambil berkah dari makam kaum shalihin, dll) ? Sehingga golongan yg menentang adanya bid'ah hasanah (misalnya: wahaby/ salafy) seharusnya menghargainya karena termasuk perkara khilafiyah?

2. Ana mohon diterangkan yaa Habib, mengenai kedudukan sumber hukum Islam seperti: Ijma, Ijtihad, Qiyas dsb. Dan bagaimana kududukannya bila ana sangat berpegang pada pendapat para ulama ahlus sunnah wal jama'ah?

3. Terakhir, ana mohon dikoreksi bila salah yaa Habib: dengan adanya persyaratan utk menjadi seorang mufassir ataupun mujtahid, serta adanya berbagai macam kitab tafsir, madzhab & kitab fiqih; maka hal tsb menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh berdalil hanya dengan Al Qur'an & Hadits tanpa memperhatikan pendapat para ulama.

Mohon dimaafkan krn panjang pertanyaannya yaa Habib.

Jazakallahu khayran, Wa shallallahu ala sayyidina muhammadin wa 'ala ahli baitihi wa dzurriyatih. Wahamdulillahi rabbil 'alamin. Wassalamu 'alaikum wr. wb.


9:13 pm
January 28, 2010


Administrator

Admin

posts 259

2

Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt

1) Al-Hafidz Abu Nu’aim rahimahullah meriwayatkan sanadnya dari Ibrahim al-Junaid yang berkata, Harmalah bin Yahya berkata kepada kami; aku mendengar Imam Syafi’e berkata : “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang mahmudah (terpuji) dan bid’ah yang mazhmumah (tercela). Apa yang menepati dengan sunnah maka ia terpuji dan apa yang menyelesihi sunnah maka ia adalah tercela.” Kemudian Imam Syafi’e berhujjah dengan perkataan Umar al-Khaththab tentang solat terawih di bulan ramadhan, “Bid’ah yang terbaik adalah ini.” (Al-hilyatul auliya’ 3/119 –Syamilah-)

Ijtihad Umar bin Khoththab RA tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).

“Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku “. (Musnad Ahmad bin Hanbal).

jadi kesimpulannya yang dikatagorikan Bid' ah hasanah termasuk ijtihad Ulama.

2) Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.


Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.

Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).

Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.

Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan.[4] Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.

Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.

Madzhab yang empat ini dikatakan ahlisunnah waljamaah, Maka kita berkewajiban menginkuti salah satu madzhab yang ada ketika kita tidak mampu untuk berijtihad

3) Betul tidak salah.

Saudara yang dimuliakan Allah Swt hanya ini yang bisa alfaqir sampaikan, karena sangat lemahnya pengetahuan alfaqir.

 


corel 2000

corel 2000 serial

cs5 serialz

cs5 serialz free

serial winzip 11

serial winzip 11 key

corel dvd moviefactory 6

corel dvd moviefactory 6 downloads

serial corel draw 11

serial corel draw 11 serials

free corel photoshop download

free corel photoshop download keygen

free winrar download for xp

download winrar for xp for free

winrar 3 download

winrar 3 download freedownload

download winrar free windows 7

download winrar free windows 7 crack

free corel downloads

free corel downloads cracked