Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Sunday, September 5, 2010

Forum

You must be logged in to post

Fiqih

UserPost

8:00 am
April 22, 2010


raihan

Member

posts 5

1

Assalammu'alaikum warahmatullahhi wabarokatu

salam perkenalan dari saya achmad raihan yang tinggal di condet,semoga Habib & keluarga senantiasa selalu di beri keberkahan serta kesehatan wal'afiat oleh Allah SWT..Amiin Yaa Robbal 'Alamin..

Habib yang saya hormati ada yang ingin saya tanyakan hukum seorang laki2 memakai perhiasan emas(cincin) adalah haram,bagaimana jika memakai cincin tunangan dengan alasan untuk menghormati pihak perempuan  dan bagaimana ibadah sholatnya di terima atau tidak..??Mohon petunjuk dan jawaban dari Habib

terima kasih semoga silaturrahmi kita selalu di ridhoi oleh Allah SWT…Amiin

7:20 pm
April 22, 2010


Administrator

Admin

posts 180

2

Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt,memakai emas bagi laki-laki hukumnya haram baik dalam kondisi apapun.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam melarang memakai cincin emas“(HR Bukhari).

Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)

Diriwayatkan dari Ali radiallahuanhu, bahwa Rasulullah shallallahu alayhi wasalm pernah bersabda, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi kalangan laki-laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitany “. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)