Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt,memakai emas bagi laki-laki hukumnya haram baik dalam kondisi apapun.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam melarang memakai cincin emas“(HR Bukhari).
Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
Diriwayatkan dari Ali radiallahuanhu, bahwa Rasulullah shallallahu alayhi wasalm pernah bersabda, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi kalangan laki-laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitany “. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)