Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Friday, September 10, 2010

Forum

You must be logged in to post

Hukum memperlihatkan aurat kpd wanita non muslim dan angpau ?

UserPost

2:39 pm
June 14, 2009


taaibah_skywalker

Member

~seventh sky~

posts 11

1

Salaam Habib MUhammad yang saya hormati,


Habib, pada surah An-nur ayat 31 dijelaskan kepada siapa saja seorang wanita muslim boleh memperlihatkan auratnya, salah satunya kepada wanita2 muslim. Yang ingin saya tanyakan apakah kita tidak boleh memperlihatkan aurat kita kepada wanita non muslim ? karena kadang saya menemukan beberapa orang yang berpendapat tidak masalah memperlihatkan auratnya kepada wanita yg non muslim, sebetulnya hukum di Islam yang sebenarnya itu bagaimana ya Habib ?


Habib, sekarang di Indonesia sudah tradisi yang umum kalau seseorang mengadakan pesta perkawinan dan mereka memohon di kartu undangannya untuk memberikan bingkisan bukan berupa kado/hadiah..pendek kata ingin diberikan uang/angpau. bagaimana hukumnya di Islam sendiri mengenai ini Habib ?


Mohon bimbingan dan penjelasannya dari Habib, dan sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.


wassalam,

5:20 pm
June 14, 2009


Administrator

Admin

posts 180

2

Waalaikumsalam,

1 Didalam Ilmu Fiqih, kita tidak boleh memperlihatkan aurat kita kepada perempuan non muslim dan perempuan yang fasik artinya perempuan yg sll melanggar perintah Allah Swt hukumnya haram, yg diperbolehkan hanya Kepala, Wajah, tengku, kedua tangan sampai pergelangan tangan, kedua kaki sampai lutut, selain yang tidak disebutkan aurat tidak boleh diperlihatkan.

2 Masalah yg ke 2 sebaiknya jangan kurang bagus, kita harus punya sifat Qona'ah( Selalu merasa cukup) dan harus punya sifat rasa syukur yg tinggi dengan menerima apapun bentuk hadiah yg diberikan orang keacara pernikahan kita.

6:41 pm
June 14, 2009


taaibah_skywalker

Member

~seventh sky~

posts 11

3

Post edited 7:43 pm - June 15, 2009 by taaibah_skywalker


Salaam Habib Muhammad,


Terima kasih banyak atas jawabannya, mohon maaf saya ingin memastikan saja..yang dimaksudkan kepala itu apakah termasuk dengan rambut juga..?karena yang sering saya temui yaitu perbedaan pendapat untuk membuka jilbab di depan wanita non muslim..

jadi kita boleh membuka jilbab didepan wanita non muslim juga..? terima kasih.


Wassalaam,

2:36 pm
June 17, 2009


Administrator

Admin

posts 180

4

Post edited 2:41 pm - June 17, 2009 by Administrator


Pada dasarnya para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan wanita Muslimah menampakkan auratnya di depan wanita-wanita kafir. Jumhur ulama berpendapat, seorang wanita Muslimah dilarang terlihat auratnya di depan wanita-wanita kafir. Sedangkan ulama lain berpendapat, sebaliknya, yakni bolehnya seorang wanita Muslimah terlihat auratnya di depan wanita kafir.[1]
Perbedaan pendapat di antara mereka disebabkan karena perbedaan pendapat dalam menafsirkan frase ”nisaa`ihinna” pada surat An Nuur (24) ayat 31. Sebagian ulama mengkhususkan wanita pada konteks ayat tersebut pada wanita-wanita Mukminat saja, atau wanita-wanita yang memiliki hubungan shuhbah (pertemanan yang akrab) dan wanita-wanita yang menjadi budak atau pembantunya. Sedangkan ulama lain mengartikan frase ”nisaa`ihinna” pada ayat itu secara mutlak, sehingga berlaku untuk semua wanita, baik Mukminat maupun kaafirah (wanita kafir), tanpa ada pengkhususan.
Imam Ar Raziy di dalam Tafsirnya menyatakan; juz 11, 307
قوله تعالى : { أَوْ نِسَائِهِنَّ } وفيه قولان : أحدهما : المراد والنساء اللاتي هن على دينهن ، وهذا قول أكثر السلف . قال ابن عباس رضي الله عنهما : ليس للمسلمة أن تتجرد بين نساء أهل الذمة ولا تبدي للكافرة إلا ما تبدي للأجانب إلا أن تكون أمة لها لقوله تعالى : { أَوْ مَا مَلَكَتْ أيمانهن } وكتب عمر إلى أبي عبيدة أن يمنع نساء أهل الكتاب من دخول الحمام مع المؤمنات وثانيهما : المراد بنسائهن جميع النساء ، وهذا هو المذهب وقول السلف محمول على الاستحباب والأولى
”Adapun firman Allah swt ”au nisaa`ihinna”, ada dua penafsiran terhadap frase ini; pertama : yang dimaksud wanita-wanita di sini yang seagama. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf. Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Seorang wanita Muslimah tidak boleh menyendiri di antara ahlu dzimmah, dan ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan wanita kafir, sebagaimana ia tidak boleh menampakkannya di hadapan laki-laki asing, kecuali wanita kafir itu adalah budak miliknya; berdasarkan firman Allah swt, ”au maa malakat aimaanihinna” [kecuali kepada budak-budak yang mereka miliki]. Dan Umar pernah mengirim surat kepada Abu ’Ubaidah ra untuk melarang wanita-wanita ahlul Kitab masuk ke pemandian umum bersama dengan wanita-wanita Mukminat. Kedua, yang dimaksud dengen wanita-wanita di sini adalah semua wanita. Ini adalah pendapat yang terpilih dan pendapat ulama salaf harus dibawa kepada ”sesuatu yang dipandang baik”.[Imam Abu Abdullah Mohammad bin ’Umar bin al-Hasan bin Husain al-Taimiy al-Raaziy (Imam Fakhrud Diin Ar Raaziy), Mafaatiih al-Ghaib, juz 11, hal. 307]
Imam An Nasafiy dalam Tafsir An Nasafiy menyatakan;
{ أَوْ نِسَائِهِنَّ } أي الحرائر لأن مطلق هذا اللفظ يتناول الحرائر
“[Au Nisaa`ihinna], yakni al-haraair (wanita-wanita merdeka), disebabkan kemutlakan lafadz ini mencakup wanita-wanita merdeka”.[Imam An Nasaafiy, Tafsir An Nasafiy, juz 2, hal. 411]
Imam Asy Syaukaniy di dalam Kitab Fath al-Qadir menyatakan;
ومعنى { أَوْ نِسَائِهِنَّ } هنّ : المختصات بهنّ الملابسات لهنّ بالخدمة ، أو الصحبة ، ويدخل في ذلك الإماء ، ويخرج من ذلك نساء الكفار من أهل الذمة ، وغيرهم ، فلا يحل لهنّ أن يبدين زينتهنّ لهنّ لأنهن لا يتحرّجن عن وصفهنّ للرجال . وفي هذه المسألة خلاف بين أهل العلم ، وإضافة النساء إليهن تدل على اختصاص ذلك بالمؤمنات
“Makna dari frase (au nisaa`ihinna) : adalah khusus bagi wanita-wanita yang memiliki pergaulan erat dengan wanita tersebut karena hubungan al-khidmah (perbantuan: menjadi pembantu wanita itu) atau shuhbah (pershahabatan); masuk ke dalam pengertian frase ini adalah al-imaa’ (budak wanita-wanita). Dan dan keluar dari makna frase ini, wanita-wanita kafir dari golongan ahlu dzimmah, dan wanita-wanita kafir lainnya. Tidak halal bagi wanita Muslimah menampakkan perhiasannya kepada mereka (wanita-wanita kafir), supaya wanita-wanita kafir itu tidak menceritakan aurat wanita Muslimah kepada kaum laki-laki. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu. Namun, penisbahan (peng-idlafahan) kepada ilaihinna menunjukkan bahwa hal itu khusus untuk wanita-wanita Mukminat”.[Imam Asy Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 5, hal. 209]
Imam Al Baghawiy di dalam Tafsir al-Baghawiy menyatakan;
قوله تعالى: { أَوْ نِسَائِهِنَّ } أراد أنه يجوز للمرأة أن تنظر إلى بدن المرأة إلا ما بين السرة والركبة كالرجل المحرم، هذا إذا كانت المرأة مسلمة، فإن كانت كافرة فهل يجوز للمسلمة أن تنكشف لها؟ اختلف أهل العلم فيه، فقال بعضهم: يجوز كما يجوز أن تنكشف للمرأة المسلمة لأنها من جملة النساء، وقال بعضهم: لا يجوز لأن الله تعالى قال: “أو نسائهن” والكافرة ليست من نسائنا ولأنها أجنبية في الدين، فكانت أبعد من الرجل الأجنبي. كتب عمر بن الخطاب إلى أبي عبيدة بن الجراح أن يمنع نساء أهل الكتاب أن يدخلن الحمام مع المسلمات
”Firman Allah swt [au nisaa`ihinna], maksudnya, sesungguhnya Allah membolehkan seorang wanita melihat badan wanita lain, selain antara pusat dan lutut, sebagaimana laki-laki yang menjadi mahram. Ketentuan ini berlaku jika wanita tersebut Muslimah. Namun jika wanita itu adalah wanita kafir, bolehkah seorang wanita Muslimah menampakkan auratnya di hadapan mereka (wanita kafir)? Ahli ilmu berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka berpendapat, boleh sebagaima bolehnya wanita Muslimah menampakkan auratnya di hadapan wanita Muslimah lainnya. Sebab, wanita kafir termasuk wanita (nisaa`ihinna). Sebagian yang lain berpendapat tidak boleh. Sebab, Allah swt berfirman, ”Nisaa`ihinna”, sedangkan wanita kafir bukan termasuk wanita-wanita kami; dan selain itu mereka berbeda agama. Oleh karena itu, wanita kafir justru lebih jauh dibandingkan laki-laki asing. Umar bin Khaththab ra pernah berkirim surat kepada Abu ’Ubaidah bin Jarah untuk melarang wanita-wanita Ahlul Kitab masuk ke dalam pemandian umum bersama wanita-wanita Muslimah”.[Imam Al Baghawiy, Tafsir al-Baghawiy, juz 6, hal. 35]
Imam Ibnu Katsir di dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
وقوله: { أَوْ نِسَائِهِنَّ } يعني: تُظهر زينتها أيضًا للنساء المسلمات دون نساء أهل الذمة؛ لئلا تصفهن لرجالهن، وذلك -وإن كان محذورًا في جميع النساء -إلا أنه في نساء أهل الذمة أشدّ، فإنهن لا يمنعهن من ذلك مانع، وأما المسلمة فإنها تعلم أن ذلك حرام فتنزجر عنه. وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “لا تباشر المرأةَ المرأةَ، تنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها”. أخرجاه في الصحيحين، عن ابن مسعود.
“Firman Allah swt [au nisaa`ihinna], maksudnya adalah, seorang wanita Muslimah juga diperbolehkan menampakkan perhiasaannya (auratnya) kepada wanita-wanita Muslimah, namun tidak boleh kepada ahlu dzimmah (wanita-wanita kafir ahlu dzimmah); agar wanita-wanita kafir itu tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami-suami mereka. Walaupun hal ini mesti dihindari (mahdzuuran) pada semua wanita, akan tetapi kepada wanita ahlu dzimmah lebih ditekankan lagi. Sesungguhnya tidak ada larangan mengenai masalah ini (menceritakan aurat wanita lain) bagi wanita ahlu dzimmah. Adapun untuk wanita Muslimah, sesungguhnya, ia memahami bahwa hal ini (menceritakan aurat wanita lain kepada suaminya) adalah haram. Oleh karena itu, hendaknya ia menjaga diri dari hal tersebut. Rasulullah saw bersabda, ”Janganlah seorang wanita menampakkan auratnya di hadapan wanita lain, yang kemudian ia menceritakannya kepada suaminya, sehingga seakan-akan suaminya melihat aurat wanita itu”.[HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’uud]..”[Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 6, hal. 48]. Selanjutnya Imam Ibnu Katsir mengetengahkan beberapa riwayat yang menyatakan bahwa Umar bin Khaththab ra pernah berkirim surat kepada Abu ’Ubaidah ra melarang wanita-wanita kafir masuk ke pemandian-pemandian umum bersama wanita Muslimah. Mujahid, dan Ibnu ’Abbas juga melarang wanita Muslimah menampakkan auratnya di hadapan wanita-wanita kafir. [Ibidem, juz 6, hal. 48]
Prof. Mohammad Ali As Saayis di dalam Kitab Tafsiir Ayaat al-Ahkaam menyatakan, “Wanita Muslimah diperbolehkan menampakkan sebagian perhiasannya kepada wanita kafir, sebagaimana ia diperbolehkan menampakkannya di hadapan wanita Muslimah. Ini adalah salah satu pendapat dari dua pendapat dari kalangan Hanafiyyah dan Syafiyyah. Imam Ghazaliy membenarkan pendapat ini dari ulama Syafi’iyyah dan Imam Abu Bakar Ibnu al-’Arabiy. Sedangkan ulama-ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ”nisaa`ihinna”, adalah khusus untuk wanita-wanita Mukminat. Oleh karena ”idlafah” ditujukan untuk mengkhususkan; maksudnya khusus untuk wanita-wanita yang memiliki hubungan shuhbah (pershahabatan) dan ikhwah (persaudaraan) dalam agama. Dengan demikian, wanita Muslimah tidak boleh menampakkan sebagian perhiasannya yang tertutup kepada wanita kafir. Pendapat ini disandarkan kepada mayoritas ulama Syafi’iyyah. Abu Sa’ud berkata dari ulama Hanafiyyah, bahwa ia menshahihkan (membenarkan) dua pendapat ini di dalam madzhabnya…”[Prof Mohammad Ali al-Saayis, Tafsiir Ayaat al-Ahkaam, hal. 164]
Demikianlah, para ulama telah berbeda pendapat mengenai hukum seorang wanita Muslimah menampakkan auratnya di hadapan wanita kafir. Lalu, pendapat mana yang rajih.
Pendapat Yang Rajih
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh Imam Ibnu al-’Arabiy, Imam Al-Ghazali, menyatakan bahwa seorang wanita Muslimah diperkenankan memperlihatkan atau terlihat auratnya di hadapan wanita kafir.
Pasalnya, dlamir (kata ganti) pada ayat ini berfungsi sebagai lil ittibaa’ (untuk mengikuti) dan menggantikan kedudukan al-niswah atau al-nisaa’ (wanita). Syaikhul Mufassiriin, Imam Ibnu Al ’Arabiy menyatakan bahwa pada ayat di atas (surat An Nuur : 31) memiliki lebih dari 25 dlamir (kata ganti) yang di dalam al-Quran tidak diketahui apakah ia punya kesamaan. Oleh karena itu, dlamir ini disebut kembali untuk tujuan ”ittibaa’”.
Selain itu, idlaafah pada frase ”nisaa`ihinna” bukan ditujukan kepada penyeru maknawiy (daa’ ma’nawiy), akan tetapi ditujukan untuk penyeru lafdziy (daa’ lafdziy) untuk menjamin kefasihannya. Kasus ini sama dengan dua dlamir (dua kata ganti) yang di-idlafah-kan kepada dua dlamirnya; seperti firman Allah swt, ”
فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا
” maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya”. (TQS Asy Syams (91): 8). Maksud ayat ini adalah; “alhamahaa al-fujuur wa al-taqway” (Allah mengilhamkan kefasikan dan dosa”). Atas dasar itu peng-idlafah-an keduanya kepada dua dlamir untuk mengikuti (ittibaa’) dlamir-dlamir yang terdapat di awal surat tersebut, yakni ”wasy syamsi wa dluhahaa”. (TQS Asy Syams (91):1). Kasus lain yang sama, terdapat dalam firman Allah swt;
كَذَّبَتْ ثَمُودُ بِطَغْوَاهَا
”(Kaum) Tsamud telah mendustakan (rasulnya) karena mereka melampaui batas”.[TQS Asy Syams (91): 11]. Maksud frase ”bithaghwaahaa” pada ayat ini adalah, ”bi al-thughway” atau ”al-thughyaani”. Oleh karena itu, penyebutan dlamiir Tsamuud tidaklah perlu, akan tetapi, ia tetap disebutkan ”li muhsin al-muzaawijah” (memperbagus pasangannya).
Adapun riwayat-riwayat yang diketengahkan para fuqaha seperti riwayat-riwayat berikut ini;
عن ابن عباس: { أَوْ نِسَائِهِنَّ } ، قال: هن المسلمات لا تبديه ليهودية ولا نصرانية، وهو النَّحْر والقُرْط والوٍشَاح، وما لا يحل أن يراه إلا محرم. وأخرج سعيد بن منصور ، وابن المنذر ، والبيهقي في سننه
“Dari Ibnu ‘Abbas ra : [au nisaa`ihinna], ia berkata, “Dia adalah wanita-wanita Muslimaat yang tidak boleh menampakkan auratnya kepada wanita-wanita Yahudi dan Nashraniy, yakni leher, anting-anting, dan, selempang, dan bagian-bagian yang tidak boleh dilihat kecuali mahramnya saja”.[HR. Sa’id bin Manshuur, Ibnu Mundzir, dan Imam Baihaqiy di dalam Sunannya]
وروى سعيد: حدثنا جرير، عن ليث، عن مجاهد قال: لا تضع المسلمة خمارها عند مشركة؛ لأن الله تعالى يقول: { أَوْ نِسَائِهِنَّ } فليست من نسائهن.
“Sa’id meriwayatkan, “Jarir telah meriwayatkan kepada kami, dari Laits, dari Mujahid, bahwasanya ia berkata, “Janganlah seorang wanita Muslimah melepaskan kerudungnya di depan wanita musyrik. Sebab, Allah swt berfirman, “au nisaa`ihinna”, dan wanita musyrik bukanlah termasuk “nisaa`ihinna”.
وعن مكحول وعبادة بن نُسَيّ: أنهما كرها أن تقبل النصرانيةُ واليهودية والمجوسية المسلمة.
“Dari Makhuul dan ‘Ubadah bin Nusayyi dituturkan bahwasanya keduanya membenci jika seorang wanita Nashraniy, Yahudi, atau Majusiy mencium wanita muslimah”.
عن عمر بن الخطاب : أنه كتب إلى أبي عبيدة : أما بعد ، فإنه بلغني أن نساء من نساء المسلمين يدخلن الحمامات مع نساء أهل الشرك ، فانه من قبلك عن ذلك ، فإنه لا يحلّ لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن ينظر إلى عورتها إلاّ أهل ملتها . وأخرج ابن أبي شيبة ، وابن المنذر
”Dari Umar bin Khaththab ra dituturkan bahwasanya ia pernah mengirim surat kepada Abu ’Ubaidah ra, ”Amma ba’du. Sesungguhnya, telah sampai kabar kepadaku, bahwasanya ada sebagian wanita Muslim masuk ke dalam pemandian-pemandian umum bersama dengan wanita musyrik, laranglah orang-orang yang ada di bawah tanggungjawabmu dari hal itu. Sesungguhnya, tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk dilihat auratnya, kecuali oleh wanita yang seagama”.[HR. Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Mundzir]; sesungguhnya riwayat-riwayat semacam ini tidak absah digunakan sebagai hujjah. Pasalnya, semua riwayat di atas mauquf tidak marfu’. Padahal, berhujjah dengan hadits mauquf jelas-jelas tertolaknya.
Dengan demikian, pendapat rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh Imam Ibnu al-’Arabiy, dan ulama-ulama lain yang sejalan dengan pendapatnya.
Batasan Aurat Yang Boleh Dilihat
Pada dasarnya, surat An Nuur (24): 31 tidak memberikan batasan yang tegas mana aurat wanita yang boleh terlihat di hadapan wanita-wanita kafir. Hanya saja, seorang wanita Muslimah mesti menjaga kehormatan dirinya dengan tidak membuka aurat yang tabu (semacam payudara, kemaluan, paha, dan lain sebagainya) di hadapan wanita-wanita kafir. Hendaknya ia mengenakan pakaian yang sopan, dan tidak merendahkan dirinya.
Jika seorang wanita berada di kehidupan umum, maka ia wajib menutup auratnya, dan mengenakan jilbab dan kerudung (khimar). Pasalnya, syariat telah mewajibkan wanita Muslim menutup aurat dan mengenakan pakaian Islamiy (jilbab dan kerudung) di kehidupan umum; tanpa memandang lagi dengan siapa ia berinteraksi. Ketentuan ini didasarkan firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..” (TQS. al-Nuur:31)
Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.
Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [2]
Sedangkan perintah mengenakan jilbab disebutkan dengan sharih di dalam firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”. (TQS. al-Ahzab:59)
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]
Selain harus mengenakan kerudung (khimar) dan jilbab, wanita Muslimah juga dilarang ”tabarruj” ketika berada di kehidupan umum. Tabarruj adalah bersolek yang berlebihan untuk memperlihatkan kecantikan dirinya. Allah swt telah melarang tabarruj. Allah swt berfirman;
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).” (TQS. al-Nuur: 60)
Jika wanita tua dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan, “Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram.”[3]
Inilah batasan-batasan yang harus dipahami oleh wanita Muslimah ketika ia berada di kehidupan umum. Wallahu a’lam bish Shawab. [SR]
________________________________________
[1] Imam Ibnu ‘Asyuur, al-Tahriir wa al-Tanwiir, juz 9, hal. 471; Imam Asy Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 5, hal. 209; Imam al-Baghawiy, Tafsir al-Baghawiy, juz 6, hal. 35; Imam al-Mawardiy, al-Naktu wa al-‘Uyuun, juz 3, hal. 169; Imam al-Khazin, Lubaab al-Ta’wiil fi Ma’aaniy al-Tanziil, juz 4, hal. 500; dan sebagainya.
[2] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 4/257
[3] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 2/212; Tafsir Qurthubiy, juz 10/9; Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal.46; Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 3/125; Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/554; al-Jashshash, Ahkaam al-Quran 2, juz 5/230; Imam al-Nasafiy, Tafsir al-Nasafiy, juz 3/305; Ruuh al-Ma’aaniy, juz 22/7-8; dan sebagainya.