Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Friday, February 10, 2012

Forum

You must be logged in to post

hukum talak

UserPost

10:59 am
July 9, 2009


alazifi

New Member

posts 1

1

“Assalamu'alaikum”

'ana mw bertanya dgn habib, pada awalnya saya dgn istri saya bertengkar,kemudian istri saya meminnta untuk pisah ranjang dan dgn rasa emosi saya,saya berkata pada istri saya “DARIPADA PISAH RANJANG LEBIH BAIK KITA CERAI SAJA”,tetapi saya tidak pernah berkata talak kpd istri saya, lalu saya pisah ranjang dgn istri saya sudah berjalan 6 bulan.Apabila saya rujuk kembali hukumnya gmn? dan apa yg saya harus lakukan yg sesuai dengan syari'at islam…?

       Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih atas bimbingan dari habib,kurang lebihnya saya mohon maaf.Semoga ALLAH selalu melimpahkan karunianya serta rahmaat kepada antum beserta keluarga.Aminnnnn……………


                                                                                                Wassalamu'alaikum,

1:30 pm
July 9, 2009


Administrator

Admin

posts 259

2

Waalaikumsalam, Saudaraku yang dimuliakan Allah

Ketika Anda mengatakannya dengan tegas dan jelas bahwa Anda telah menceraikan isteri Anda, maka di mata Allah SWT tidak ada lagi tempat untuk mengelak. Bahkan meski sebenarnya saat mengucapkannya, Anda sama sekali tidak berniat untuk mentalaknya. Atau hanya sekedar menggeretak atau karena emosi sesaat.

Namun di sisi Allah SWT, ucapan Anda telah tercatat sebagai talak yang bersifat resmi, sah dan berkekuatan hukum tetap. Anda tidak bisa lagi mencabutnya, mengubahkan atau pun meralatnya lagi. Sekali Anda ucapkan, maka jatuhlah talak satu Anda kepada isteri Anda.

Demikian para ulama telah sepakat atas masalah talak kepada isteri. Khususnya ketika lafdz talak itu diucapkan secara sharih .

Untuk sebelum habis masa ‘iddah isteri anda, segeralah dirujuk kembali. Caranya tidak perlu dengan menikah ulang. Lama masa iddah bagi seorang wanita yang ditalak suaminya adalah 3 kali masa suci dari haidh. Sebagaimana firman Allah SWT:

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri tiga kali quru’.

kira2 Tiga bulan klu mau kembali dengan istri dimasa iddah itu cukup mengatakan kepada istri Roja'tuki ( aku kembali kepadamu ) maka anda kembali suami istri.

Akan tetapi masalah Anda sudah 6 bulan dan itu sudah habis masa iddah nya

Bila Anda ingin merujuknya, terpaksa harus dengan nikah dari semula. Dengan 2 saksi, mahar, wali dan tentunya ijab kabul. Tapi sisa talak yang Anda miliki tetap berkurang, jadi tinggal 2 saja. Dalam hal ini tidak ada bedanya, apakah Anda merujuknya sebelum atau sesudah selesai iddah, Anda kehilangan satu talak.

Masih tersisa dua talak lagi yang harus Anda jaga baik-baik.


 


corel 2000

corel 2000 serial

cs5 serialz

cs5 serialz free

serial winzip 11

serial winzip 11 key

corel dvd moviefactory 6

corel dvd moviefactory 6 downloads

serial corel draw 11

serial corel draw 11 serials

free corel photoshop download

free corel photoshop download keygen

free winrar download for xp

download winrar for xp for free

winrar 3 download

winrar 3 download freedownload

download winrar free windows 7

download winrar free windows 7 crack

free corel downloads

free corel downloads cracked