Waalaikumsalam, Saudaraku yang dimuliakan Allah
Ketika Anda mengatakannya dengan tegas dan jelas bahwa Anda telah menceraikan isteri Anda, maka di mata Allah SWT tidak ada lagi tempat untuk mengelak. Bahkan meski sebenarnya saat mengucapkannya, Anda sama sekali tidak berniat untuk mentalaknya. Atau hanya sekedar menggeretak atau karena emosi sesaat.
Namun di sisi Allah SWT, ucapan Anda telah tercatat sebagai talak yang bersifat resmi, sah dan berkekuatan hukum tetap. Anda tidak bisa lagi mencabutnya, mengubahkan atau pun meralatnya lagi. Sekali Anda ucapkan, maka jatuhlah talak satu Anda kepada isteri Anda.
Demikian para ulama telah sepakat atas masalah talak kepada isteri. Khususnya ketika lafdz talak itu diucapkan secara sharih .
Untuk sebelum habis masa ‘iddah isteri anda, segeralah dirujuk kembali. Caranya tidak perlu dengan menikah ulang. Lama masa iddah bagi seorang wanita yang ditalak suaminya adalah 3 kali masa suci dari haidh. Sebagaimana firman Allah SWT:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri tiga kali quru’.
kira2 Tiga bulan klu mau kembali dengan istri dimasa iddah itu cukup mengatakan kepada istri Roja'tuki ( aku kembali kepadamu ) maka anda kembali suami istri.
Akan tetapi masalah Anda sudah 6 bulan dan itu sudah habis masa iddah nya
Bila Anda ingin merujuknya, terpaksa harus dengan nikah dari semula. Dengan 2 saksi, mahar, wali dan tentunya ijab kabul. Tapi sisa talak yang Anda miliki tetap berkurang, jadi tinggal 2 saja. Dalam hal ini tidak ada bedanya, apakah Anda merujuknya sebelum atau sesudah selesai iddah, Anda kehilangan satu talak.
Masih tersisa dua talak lagi yang harus Anda jaga baik-baik.