Habib yang saya hormati dan selalu dimuliakan Allah, bagaimana hak waris kepada anak tiri apakah jumlahnya disamakan dengan anak kandung (baik anak laki-laki atau anak perempuan), mohon penjelasannya.
Waalaikumslam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt ini yang termasuk bisa mendapatkan waris,
Ahli waris tersebut yakni :
1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki 3. Bapak 4. Kakek 5. Saudara kandung laki-laki 6. Saudara laki-laki seayah 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu 10.Paman 11.Paman 12.Anak laki-laki dari paman 13.Anak laki-laki paman seayah 14.Suami 15.Laki-laki yang memerdekakan pewaris Adapun yang dari golongan perempuan yakni : 16. Anak perempuan 17. Ibu 18. Anak perempuan dari anak laki-laki 19. Nenek -Ibu dari ibu 20. Nenek - ibu dari bapak 21. Saudara kandung perempuan 22. Saudara perempuan seayah 23. Saudara perempuan seibu 24. Isteri 25. Perempuan yang memerdekakan pewaris
Adapun anak tiri, karena ia sama sekali bukan merupakan ahli waris, maka ia tidak akan menerima bagian warisan, bagi dari ayah tiri maupun ibu tirinya. Namun ia masih berhak atas bagian dari warisan ayah/ibu kandungnya.
Kesimpulan 1. Anak tiri bukan merupakan ahli waris 2. Anak tiri bisa mendapat bagian harta melalui jalur wasiat
*?php
/* please do not remove those lines -- required variables */
global $feedburner_id;
global $blog_title;
global $location;
global $video;
/* done..! */
?*/>
Daftar
Masukkan e-mail Anda untuk mendapatkan isian terbaru: