Hadirilah dan Syiarkanlah Tabligh Akbar Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al-Anwar Pimpinan Alhabib Muhammad Syahab ( MA ) Setiap Hari Rabu Malam Kamis Habis Isyak Waktu jam 7.30-10.00 Malam, Alamat Jl. Raya Condet Gg Eretan II No 62B Rt 001/001 Balekambang Kramat Jati, Jaktim Acara Pembacaan Maulid Adh-DhiyaaulLami Diteruskan Tausiyah Oleh Alhabib Muhammad Syahab Kajian Hadist dan Al-Qur'an, Info selengkapnya tentang Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al-Anwar dapat menghubungi Sdr. Dedi Wahyudi -08128105479- atau -021 92917459 Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Saturday, July 31, 2010

Forum

You must be logged in to post

Hukum waris anak tiri

UserPost

4:44 am
March 12, 2010


Fahmi

Member

Jakarta

posts 12

1

Assalamu'alaikum Wr. wb.

Habib yang saya hormati dan selalu dimuliakan Allah, bagaimana hak waris kepada anak tiri apakah jumlahnya disamakan dengan anak kandung (baik anak laki-laki atau anak perempuan), mohon penjelasannya.

Jazzakumullah Ahsanul jazza

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

10:00 am
March 13, 2010


Administrator

Admin

posts 165

2

Waalaikumslam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt ini yang termasuk bisa mendapatkan waris,

Ahli waris tersebut yakni :

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara kandung laki-laki
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
10.Paman
11.Paman
12.Anak laki-laki dari paman
13.Anak laki-laki paman seayah
14.Suami
15.Laki-laki yang memerdekakan pewaris
Adapun yang dari golongan perempuan yakni :
16. Anak perempuan
17. Ibu
18. Anak perempuan dari anak laki-laki
19. Nenek -Ibu dari ibu
20. Nenek - ibu dari bapak
21. Saudara kandung perempuan
22. Saudara perempuan seayah
23. Saudara perempuan seibu
24. Isteri
25. Perempuan yang memerdekakan pewaris 

Adapun anak tiri, karena ia sama sekali bukan merupakan ahli waris, maka ia tidak akan menerima bagian warisan, bagi dari ayah tiri maupun ibu tirinya. Namun ia masih berhak atas bagian dari warisan ayah/ibu kandungnya.

Kesimpulan
1. Anak tiri bukan merupakan ahli waris
2. Anak tiri bisa mendapat bagian harta melalui jalur wasiat