| User | Post |
|
9:44 am June 17, 2009
| junaidi
Member
| | | |
| posts 9 |
|
|
assalamualiakum, maaf habib tanya lagi. apakah membeli/ menerima ikan hasil dari pemancingan ikan itu boleh/tidak dan apa hukumnya. terima kasih walikumsalam
|
|
|
|
|
Waalaikumsalam, klu itu dijadikan ajang perjudian tidak boleh, kecuali kalau setelah memancing dari pemancingan keluarnya dari tempat itu ditimbang dan dibeli sesuai harga perkilonya itu boleh
|
|
|
|
|
Assalamualaikum bib.
bagaimana hukumnya menerima jamuan,atau memakan sesuatu dari pemberian seseorang yang menang taruhan bib. contohnya begini bib. ada orang menang taruhan, terus orang tersebut membeli sesuatu, atau mengajak kita untuk mekan bib, karena hal itu sering terjadi bib. mohon bantuannya bib
|
|
|
|
|
Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt, setiap sesuatu dari hasil yang haram, maka buahnya pun akan menjadi haram, makan yang di beli dari uang yang haram maka menjadi haram pula.
|
|
|
|
|
Assalamualaikum bib.
mohon pencerahannya lagi bib, bagaimana bila si pemenang taruhan itu mengambilkan uang bukan dari hasil taruhannya. atau bisa dikatakan diambilkan dari uang pribadinya.
seperti contoh uang angpau ( setiap tahun baru cina ) kan kita tidak tahu hasil uang apa yang dikasihkan kita bib. karena setiap tahun kami menerima uang angpau sebagai tradisi orang cina bib. dan selama ini uang tersebut saya kasih kepada ibu, saya berpikiran bahwa uang tersebut sama halnya saya menerima gajih dari perusahaan yang pimpinannya orang kafir bib. mohon penjelasannya bib
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
|
|
|
|
|
Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt, menerima uang dari orang non muslim boleh saja, tidak ada masalah, selama itu bukan hasil dari taruhan atau sifatnya yang di haramkan Allah Swt.
|
|