Waalaikumsalam, Saudara yang di muliakan Allah Swt Islam memang mengharamkan sogokan. Sebab hal itu akan melahirkan ketidak-adilan dan ketimpangan. Praktek sogok menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT. Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya? (HR. At-Tabrani)
Namun bila seseorang bekerja dengan hasil keringatnya dan pernah suatu ketika terprangkap dengan urusan sogok menyogok, tidak berarti semua hasil jerih payahnya itu haram. Lebih tepatnya memang menyogok itu haram, tetapi keharamannya tidak harus menulari hasil keringat kerjanya secara keseluruhan. Sebab biar bagaimanapun, seseorang sudah bekerja dengan mengeluarkan keringat. Dan itu harus dihargai sebagai sebuah kerja. Maka dia tetap berhak atas jerih payah yang telah diusahakan.
Apalagi bila secara kemampuan memang mencukupi persyaratan sehingga tidak ada pihak yang dizalimi. Lain halnya bila seorang yang sama sekali tidak punya syarat menduduki sebuah jenis pekerjaan, kemudian menyogok dan menzalimi semua pihak atas ketidak-becusan dirinya. Tentu hal ini jelas haramnya.
Mudah-mudahan Allah membersihkan harta kita Amin