Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Sunday, September 5, 2010

Forum

You must be logged in to post

perceraian

UserPost

11:17 am
August 2, 2009


blackroseforahmad

Member

posts 4

1

Post edited 10:48 pm - August 2, 2009 by blackroseforahmad


assalamualaikkum habib syahab  yang dirahmati Allah,,

disini saya ingin bertanya tentang masalah yang dialami teman saya,

mohon kiranya habib bisa mebantu permasalahan ini.

saya mempunyai teman wanita seorang PNS, dia menikah dengan seorang TNI, pernikahannya dikaruniai seorang anak.

seringkali teman saya itu bercerita ke saya melalui email bahwa dia selalu ribut terus dengan suaminya, sampai-sampai suaminya berbicara menceraikan dia dengan gampangnya, walaupun ia berat menerimanya. saya pun berusaha menenangkan teman saya dan mensupportnya agar ia tetap bersabar dan mempertahankan rumah tangganya.

disini teman saya ingin memastikan statusnya itu habib, apakah secara hukum agama ia sudah bercerai??? karena teman saya ini ingin mengurusnya dalam hukum negara. sedangakan ia seorang istri TNI dan masih di papua, ia belum bisa berpisah dengan suaminya dan ini berlaku bagi keluarga TNI. Ia ingin sekali memulai hidup baru dengan anaknya, tapi ia belum berani bercerai kalau belum ada status yang jelas dari hukum agama.

saya harap habib bisa membantu kesulitan teman saya ini di papua,

saya menunggu jawaban habib secepatnya,,

semoga habib syahab selalu dalam lindunganNYa SWT..

wassalam

11:59 am
August 2, 2009


Administrator

Admin

posts 180

2

Post edited 10:59 pm - August 2, 2009 by Administrator
Post edited 11:02 pm - August 2, 2009 by Administrator


Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt,

Talak itu ada dua dari segi lafadznya

1. Talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
Talak sharih adalah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”kamu telah tertalak  dan kamu dijatuhi talak, atau kamu saya ceraikan, semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.
maka jatuhlah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, ”Ada tiga hal  yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.
2. Talak kinayah, adalah talak yang mengandung arti talak yang membutuhkan niat. Misalnya ”kamu pulang saja kerumah orang tua mu atau kalimat apa saja yang yang berupa sindiran
Dan hukum talak kinayah tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat untuk menceraikan. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak dan jika tidak maka tidak terjadi talak.

Jadi saudaraku Talak tidak bisa dibuat untuk bercanda atau gurauan, apa bila suaminya mengucapkan kalimat talak maka jatuhlah talak terhadap istrinya.

Dan lebih baik si istri mengadukan prihalnya kepada pemerintahan agama setempat.

Dan mengenai mimpi anda kita berbaik sangka saja dengan Allah dan menyerahkan semuanya kepada Allah Swt, dan mudah-mudahan hajat anda dimudahkan Allah Swt.