Waalaikumsalam, Saudara yang di muliakan Allah Swt,
Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih sampai tiga pendapat.
Pendapat pertama: Tidak dipuasakan oleh ahli warisnya, baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Inilah pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, pendapat Imam Malik, dan pendapat yang nampak pada madzhab Syafi’i. Di antara dalil mereka adalah firman Allah,“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (Qs. An Najm: 39). Jadi amalan puasa orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang sudah mati.
Dalil yang lainnya adalah hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”
Pendapat kedua: Dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.
Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris.
Pendapat yang terkuat adalah pendapat kedua yaitu bagi orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa (baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan), maka ahli warisnya nanti yang akan membayar qodho’ puasanya.
Kesimpulan: Bagi orang yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa, dia tidak terlepas dari tiga kemungkinan:
1. Orang yang mati tersebut masih memiliki udzur hingga dia meninggal dunia dan dia tidak mampu membayar qodho’ puasa, untuk orang semacam ini tidak perlu dibayar qodho’ puasanya.
2. Orang yang mati tersebut ketika dia hidup sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk membayar qodho’ puasa, namun dia tidak menunaikannya sampai dia mati, maka untuk orang semacam ini hendaknya dipuasakan oleh ahli warisnya.
3. Orang yang mati tersebut memiliki utang nadzar namun belum ditunaikan, maka untuk orang semacam ini hendaknya dipuasakan oleh ahli warisnya.
Begitupun Qodho sholatnya
Bagaimana cara mengqodlo’ sholatnya mayyit yang tidak di ketahui jumlah sholat yang di tinggalkan?
-Menurut Qodli Husain, Ibnu Hajar dan Ar-Romli mengqodlo’ sholat yang tidak yakin dikerjakan.
-Menurut Imam nawawi dan Al-Quffal mengqodlo’ sholat yang yakin ditinggalkan.
- Menurut pendapat lain di tafsil :
- Bila si mayit kadang mengerjakan sholat, kadang tidak mengerjakan sholat, maka mengqodlo’i sholat yang tidak yakin di kerjakan sebagaimana pendapat Qodli Husain.
- Bila si mayyit jarang meninggalkan sholat maka mengqodlo’i sholat yang yakin ditinggalkan sebagaimana pendapat An-Nawawi.
Ta’bir : Tarsyikhul Mustafidin hal. 164.
Bujairimi Alal Khotib juz I hal. 356.
Qulyubi juz I hal. 118.
Bughyatul Mustarsyidin hal. 36.
Satu puasa dan satu sholat buat satu orang saja.