Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Sunday, September 5, 2010

Forum

You must be logged in to post

Sholat Hadiyah

UserPost

3:55 am
January 19, 2010


irsyadulanam

Member

posts 5

1

Assalmmualaikum Wr Wb

Semoga Pancaran sinar ilayah senantiasa menaungi hari-hari Habibana dan keluarga serta jama'ah majelis Alanwar.

Diforum fiqih yang mulia ini saya ingin mengajukan  pertanyaan kepada Habibana

Apakah ada dalil yang memerintahkan kita untuk melaksanakan sholat hadiah kepada orang yang baru saja wafat ! jikalau ada mohon habibana memberikan penjelasan tentang hal ini, jika dalil tersebut berupa hadits mohon juga kepada Habibana sedikit menceritakan Asbabul Wurudnya.

Pertanyaan ini saya ajukan karena maraknya pendapat2x yg menyatakan tentang Bid'ah nya suatu perbuatan. yang mana perbuatan tersebut sudah saya lakukan dan saya dapatkan dari orang tua 2x atau pun ulama-ulama.

Mohon pencerahannya.

Jazakumullah Khoiru Jaza Wassalmmualaikum Wr Wb

11:33 am
January 19, 2010


Administrator

Admin

posts 180

2

Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt, memang tidak ada riwayat yang menguatkan berkenaan dengan sholat hadiah, akan tetapi kita boleh saja menghadiahkan pahala buat mayyit dengan amal ibadah kita.

Syaikhul Islam Taqiyuddin Muhammad ibn Ahmad ibn Abd. Halim (  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah )

Artinya : Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi saw, seperti kata sa’at “Ya Rasul Allah, sesungguhnya ibuku wafat, dan aku berpendapat jika ia masih hidup pasti bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya ?” maka beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit : haji, qurban, memerdekakan budak, doa dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam.

Dan lebih spesifik lagi beliau menjelaskan dalam hal sampainya hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada mayit.

Artinya : “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-qur’an/kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.

4:05 am
January 21, 2010


irsyadulanam

Member

posts 5

3

Syukron Ya Habibana !

Hanya untuk meyakinkan saja Ya Habibana 

berarti dalam kata lain kita berniat untuk sholat tetapi hadiahnya untuk si mayyit ?

alafu jika ana kembali bertanya .

1:37 am
January 23, 2010


Administrator

Admin

posts 180

4

InsyALLAH seperti itu.Wallahu A'lam