Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Sunday, September 5, 2010

Forum

You must be logged in to post

Tanya

UserPost

7:55 am
October 5, 2009


badagenjum

New Member

posts 1

1

          Assalammu'alaikum Wr.Wb

          Semoga Habib Muhammad Syahab dan keluarga selalu dalam keadaan sehat wal'afiat..Amien.

          Yaa..Habib,ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan pada Habib,mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya,karena saya ini awam dalam masalah agama.

1. Gigi saya banyak lubang-lubang kecil,dan dokter menyarankan untuk ditambal..bagaimana hukumnya..?

2. Gigi sayapun ada yang sudah dicabut,lalu bagaimana hukumnya kalau diganti dengan gigi palsu..?

3. Ketika gigi saya dicabut,darah terus-terusan keluar walaupun sudah memakai kapas,tapi saya tetap melaksanakan shalat maghrib, bagaimana hukumnya Bib saya shalat dengan keadaan seperti itu..?

4. Bulan ramadhan kemarin istri saya total selama 29 hari tidak berpuasa,sebenarnya istri saya sendiri sanggup untuk melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh,tapi setelah konsultasi dengan dokter,dikhawatirkan akan keselamatan janin yang dikandung. Apakah istri saya harus mengqodho sekaligus membayar fidyahnya..?

5. Kalo ga salah tuk bayar fidyahnya per hari adalah 1 mud,berapa banyak ukuran 1 mud itu..?

6. Apakah boleh membayar fidyah tidak dibayarkan per hari,melainkan sekaligus dibayarkan setelah puasa qodho selesai..?

7. Apakah fidyah bisa digantikan dengan uang..?

Mohon ma'af sebelumnya..pertanyaan saya terlalu panjang,tapi mohon dijawab dengan sejelas-jelasnya dengan bahasa yang sederhana,supaya saya bisa memahaminya.

Terimakasih

Wassalam

7

8:41 pm
October 7, 2009


Administrator

Admin

posts 180

2

Post edited 7:55 am - October 8, 2009 by Administrator


Waalaikusalam, Saudara yang di muliakan Allah Swt, Apa bila gigi berlubang boleh kita tambal, dan diperbolehkan juga untuk memasang gigi palsu, apa bila gigi berdarah terus dan kita harus sholat maka sholatnya sah tidak apa-apa.

Istri anda Wajib qodo' puasanya, dan juga wajib bayar fidyah satu hari satu mud, ukuran satu mud 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa, dan boleh dibayarkan sekaligus,  Sebaiknya fidya jangan digantikan dengan uang, walaupun ada sebagian ulama' yang memperbolehkan.