Waalaikumsalam saudara yang dirahmati Allah Swt, pakaian yang dianjurkan Nabi Muhammad Saw bahkan diwajibkan adalah pakaian yang menutup aurat, dan tidak sempit atau yang tidak berbentuk badan nya, dan bukan pakaian yang menimbulkan Syahwat, jadi pakaian itu bukan adat tapi wajib dengan pakaian itu untuk menutup aurat bagi laki-laki dan kaum wanita, yang menjadi permasalahan bukan bentuk dari pakaiannya tapi menutup aurat nya yang yang wajib.
ALLAh SWT Berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.( An Nuur 31 ) .
Jadi menutup Aurat Sangat Wajib hukum nya dengan pakaian yang yang pantas dan bisa menutupi auratnya.
Yang belum bisa menutup auratnya dengan sebenarnya dia akan terus mendapatkan dosa dan segeralah bertaubat kepada Allah Swt.