Sebelumnya saya ingin mengucapkan selamat menjalan ibadah puasa kepada Habib & keluarga dan juga untuk semua umat muslim, dan mohon maaf saya mengganggu waktu Habib lagi dengan pertanyaan saya.
Habib, apakah hukumnya kalau naik haji tapi ongkos biaya hajinya dibayarkan oleh orang lain? apakah melanggar syariat kalau caranya begitu ? karena alhamdulillah ada seseorang yang sangat ingin membiayai saya untuk naik haji, dan saya katakan ke orang tsb kalau saya perlu menanyakan hal ini ke ustad atau Habib dulu mengenai boleh tidaknya secara syariat kalau naik Haji tapi ongkosnya dibayarkan oleh orang lain?
dan kalau seandainya boleh , apakah boleh naik haji sendiri tanpa didampingi mahram..karena saya belum menikah ?
Mohon bimbingan dari Habib, semoga Habib dan keluarga dan jamaah Majlis Al Anwar selalu dinaungi rahmat Allah swt.
Post edited 4:35 pm - August 26, 2009 by Administrator
Waalaikumsalam. Saudari yang dimuliakan Allah, bersyukurlah anda dengan rahmat Allah anda bisa berangkat haji, dan hukum nya boleh saja berangkat haji dibayarin orang itu rizki yang Allah Swt berikan buat anda. Kalau wanita yang belom menikah ataupun yang sudah menikah harus ada mahromnya, atau boleh juga pergi bersama rombongan wanita yang mereka dapat dipercaya.
*?php
/* please do not remove those lines -- required variables */
global $feedburner_id;
global $blog_title;
global $location;
global $video;
/* done..! */
?*/>
Daftar
Masukkan e-mail Anda untuk mendapatkan isian terbaru: