Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Sunday, September 5, 2010

Forum

You must be logged in to post

mandi junub

UserPost

11:18 pm
August 26, 2009


kurniawan

Member

posts 8

1

Assalamualaikum ya Habibana,

Semoga Allah selalu merahmati Habib beserta keluarga dan diberikan kesehatan selalu. Dan juga kepada seluruh umat Rasulullah SAW.


1.Habib saya ingin menanyakan, apakah wajib bagi seseorang untuk mandi junub, bila  dia mengeluarkan cairan putih/mani dari kemaluannya, tanpa ada melakukan hubungan intim ataupun mimpi, melainkan seperti dikarenakan hentakan batuk atau penyakit dan berulang beberapa kali dalam sehari. Sementra orang tersebut dalam keadaan tidak memungkinkan untuk mandi karena berada ditempat kerja.

2. Jika dikarenakan kondisinya yang tidak memungkinkan untuk mandi, apakah boleh untuk menggantikan mandi junubnya, agar tetap melakukan sholat, diniatkan membersihkan diri dari junub tersebut saat wudhu.

3. Apakah sholat dan puasanya sah?


Mohon penjelasan dari Habib. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

atas jawaban yang akan Habibana sampaikan.

Wassalam.


4:37 am
August 27, 2009


Administrator

Admin

posts 180

2

Post edited 3:41 pm - August 27, 2009 by Administrator


Waalaikumsalam, Seseorang dalam keadaan junub disunnah kan untuk segera mandi, kecuali dia ingin melakukan sholat fardu maka dia harus wajib mandi junub, atau ingin menyentuh dan membaca alquran dia harus wajib mandi terlebih dahulu, walaupun keluar maninya itu tanpa hubungan intim ataupun mimpi, selama kita tau benar bahwa itu mani maka kita harus mandi junub.

Kalau memang kondisi kita dalam keadaan sakit kita bisa gantikan dengan tayammum.

kalau hukum puasanya selama keluar mani nya itu bukan karena hubungan intim atau keluarnya bukan dengan sengaja disiang hari di bulan ramadhan ataupun dalam keadaan puasa walaupun bukan dibulan ramadahan maka puasanya sah, dan apa bila ingin sholat fardu maka dia wajib mandi junub.

perlu diketahui cairan yang keluar dari kemaluan itu ada tiga macam yang pertama mani, sifatnya biasanya setelah keluar diiringi lemah pada diri kita kalau sifatnya seperti itu maka kita wajib mandi

yang kedua madzi keluarnya ketika dengan diiringi syahwat atau ketika melemahnya syahwat

yang ketiga wadi biasa nya keluarnya setelah buang air kecil karena kecapean kerja, cairan wadi dan wadzi itu najis tapi tidak wajib mandi cukup di cuci saja kecuali mani yang wajib mandi.

jadi saudaraku yang dimuliakan Allah, anda perlu tau dan harus bisa membedakan mana yang mani dan mana yang bukan, tanyakan lagi pada guru agama setempat yang biasa megajarkan ilmu figih kepada anda ini sangat penting.