Post edited 3:41 pm - August 27, 2009 by Administrator
Waalaikumsalam, Seseorang dalam keadaan junub disunnah kan untuk segera mandi, kecuali dia ingin melakukan sholat fardu maka dia harus wajib mandi junub, atau ingin menyentuh dan membaca alquran dia harus wajib mandi terlebih dahulu, walaupun keluar maninya itu tanpa hubungan intim ataupun mimpi, selama kita tau benar bahwa itu mani maka kita harus mandi junub.
Kalau memang kondisi kita dalam keadaan sakit kita bisa gantikan dengan tayammum.
kalau hukum puasanya selama keluar mani nya itu bukan karena hubungan intim atau keluarnya bukan dengan sengaja disiang hari di bulan ramadhan ataupun dalam keadaan puasa walaupun bukan dibulan ramadahan maka puasanya sah, dan apa bila ingin sholat fardu maka dia wajib mandi junub.
perlu diketahui cairan yang keluar dari kemaluan itu ada tiga macam yang pertama mani, sifatnya biasanya setelah keluar diiringi lemah pada diri kita kalau sifatnya seperti itu maka kita wajib mandi
yang kedua madzi keluarnya ketika dengan diiringi syahwat atau ketika melemahnya syahwat
yang ketiga wadi biasa nya keluarnya setelah buang air kecil karena kecapean kerja, cairan wadi dan wadzi itu najis tapi tidak wajib mandi cukup di cuci saja kecuali mani yang wajib mandi.
jadi saudaraku yang dimuliakan Allah, anda perlu tau dan harus bisa membedakan mana yang mani dan mana yang bukan, tanyakan lagi pada guru agama setempat yang biasa megajarkan ilmu figih kepada anda ini sangat penting.