Bagaimana jatuh nya talak sampai menyebabkan resminya perceraian? Apakah kata “Cerai” yang diucapkan (tiga kali) dengan emosi bisa menyebabkan jatuhnya talak. Mohon Penjelasannya Habib
Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt. Apabila seorang suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai”. Maka jatuhlah talak tiga. Baik dalam keadaan emosi atau pun tidak. kecuali suami mengulang kalimat talaknya hanya untuk menegaskan kalimat pertama maka jatuhlah talak satu.
*?php
/* please do not remove those lines -- required variables */
global $feedburner_id;
global $blog_title;
global $location;
global $video;
/* done..! */
?*/>
Daftar
Masukkan e-mail Anda untuk mendapatkan isian terbaru: