Selamat datang di Website Resmi Alhabib Muhammad Syahab Pimpinan Majelis Ta'lim dan Tadzkir Al Anwar info@majelisalanwar.com
Friday, September 10, 2010

Forum

You must be logged in to post

Perceraian

UserPost

2:16 pm
April 24, 2010


Fahmi

Member

Jakarta

posts 12

1

Post edited 2:16 pm - April 24, 2010 by Fahmi


Assalamu'laikum Wr.Wb

Bagaimana jatuh nya talak sampai menyebabkan resminya perceraian? Apakah kata “Cerai” yang diucapkan (tiga kali) dengan emosi  bisa menyebabkan jatuhnya talak. Mohon Penjelasannya Habib

Jazzakumullah Ahsanul Jazza

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

10:54 am
April 25, 2010


Administrator

Admin

posts 180

2

Waalaikumsalam, Saudara yang dimuliakan Allah Swt. Apabila seorang suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai”. Maka jatuhlah talak tiga. Baik dalam keadaan emosi atau pun tidak. kecuali suami mengulang kalimat talaknya hanya untuk menegaskan  kalimat pertama maka jatuhlah talak satu.